Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri Mahilli Gaffar terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Diperiksa soal Pak Akil Mochtar, untuk TPPU," kata Janedri saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin. Ia tidak berkomentar hal lain dan langsung masuk ke ruang tunggu KPK.

Janedri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 24 Desember 2013 lalu dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak untuk tersangka Akil.

Saat pemeriksaan tersebut, Janedri mengaku ditanya mengenai mekanisme pengambilan putusan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), khususnya bagaimana Akil mengambil putusan terkait kasus di MK. Namun, ia menegaskan apa yang diketahuinya hanya secara garis besar.

Janedri juga ditanyai mengenai kaitan Akil dengan anggota Komisi II asal fraksi Partai Demokrat Chairun Nisa yang telah menjadi terdakwa karena diduga bersama-sama dengan Akil menerima Rp3,075 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Uang tersebut diberikan agar Akil menolak permohonan gugatan pilkada Gunung Mas sehingga Hambit tetap menjadi pemenang dalam pilkada tersebut.

KPK hingga saat ini masih mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam beberapa sengketa pilkada yaitu pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014