Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah empat tempat terkait kasus dugaan penerimaan hadiah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal, Waryono Karno.

"Ada penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka WK (Waryono Karyo) yaitu di rumah WK di Kompleks Pertambangan I No 12, Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Tempat lain yang digeledah adalah rumah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi di Bintaro Jaya Blok GR VII Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ruang Didi di Kementerian ESDM, dan ruang Kepala Biro Perencanaan Dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial.

"Penggeledahan dimulai pukul 13.30 WIB, dan hingga saat ini belum ada informasi mengenai temuan dari penggeledahan tersebut," jelas Johan.

Pada Kamis (16/1), penyidik KPK sudah menggeledah sembilan tempat.

Kesembilan tempat itu, yakni, ruang sekretariat Komisi VII yang mengurus bidang Energi di DPR, ruang kerja ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di lantai 9 gedung Nusantara 1, rumah Sutan di Jalan Sipatahunan Vila Duta Bogor, dan ruang kerja anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto di di lantai 10 Gedung Nusantara 1.

Rumah anggota Komisi VII Tri Yulianto di Jalan Wijaya Kusuma Blok L no 9 Duren Sawit Jakarta Timur, ruang kerja anggota Komisi VII sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dari fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali di lantai 11 Gedung Nusantara 1, rumah staf Sutan, Irianto Muhyi di Duta Graha 5 no 35 harapan baru, Bekasi Utara serta ruang kerja fraksi Demokrat dan fraksi Golkar.

KPK menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono dari tempat-tempat tersebut.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.

Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014