Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Anas Urbaningrum untuk pertama kalinya hari ini, didampingi kuasa hukumnya.

"Anas diperiksa penyidik KPK didampingi dua pengacaranya, Carrel Ticualu dan Handika Onggowongso. Dia menjalani pemeriksaan, sampai sore ini masih memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.

Pada pukul 18.00 WIB Johan mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pernyataan dari KPK itu sekaligus menampik klaim kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, yang menyarankan kliennya tidak memberikan keterangan apa pun kepada penyidik KPK karena surat perintah penyidikan tidak jelas. Ketidakjelasan itu terdapat pada sprindik dengan frasa "proyek-proyek lainnya".

Adnan menilai kliennya tidak dalam posisi yang jelas dalam pemeriksaan KPK.

Adnan meminta KPK menjelaskan makna proyek lain dimaksud dan sSelama KPK tidak menjelaskannya Anas tidak boleh memberikan keterangan apapun.

Johan Budi mengatakan KPK tidak dalam kapasitas menyarankan tersangka mengganti kuasa hukumnya setelah terdapat perbedaan pendapat dari tim pengacara Anas mengenai bagaimana seharusnya mantan ketua umum Partai Demokrat itu dalam memberikan keterangan untuk KPK.

"Kami tidak pada kapasitas mengganti kuasa hukum dari tersangka. Pergantian pengacara sepenuhnya adalah hak dari tersangka," katanya.

Johan menyarankan pengacara memberikan saran yang positif demi penegakan hukum di Indonesia.

"Sebagai penegak hukum, pengacara sebaiknya memberikan saran yang positif terkait penegakkan hukum," kata dia. 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014