Jakarta (ANTARA News) - Di dalam ruang tahanan, tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, masih menolak makanan pemberian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mas Anas tirakat (puasa), hanya makan makanan ringan," kata adik Anas, Anna Luthfie setelah bertemu Anas di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin.

Sebelumnya keluarga Anas mengatakan bahwa mereka akan mensuplai makanan untuk Anas karena mengkhawatirkan keselamatan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu di tahanan sehingga Anas tidak akan mengkonsumsi makanan yang disediakan KPK.

Saat mereka mengirimkan makanan kepada Anas pada Jumat-Minggu (10-12 Januari 2014), keluarga masih belum diperbolehkan untuk menjenguk, namun hari ini (13/1) KPK sudah membolehkan Anas dijenguk hanya oleh keluarganya.

"Mas Anas menulis dan mengaji, Alhamdulillah beliau sehat, terima kasih kepada KPK yang sudah menerima makanan kami," tambah Luthfie.

Namun para sahabat Anas antara lain anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa dan mantan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Tri Dianto masih belum dibolehkan bertemu Anas.

"Hari ini masih keluarga, hari ini kan baru pertama ya. Jadi ini untuk keluarga inti dulu, baru besok sahabat, teman, semua itu baru bisa jenguk besok," kata Saan saat akan pergi dari gedung KPK.

Ia mengaku akan menjenguk Anas pada Kamis pekan ini.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014