Sepanjang sekitar 4 jam tadi, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena yang bersangkutan ditunggu sampai beberapa jam tidak didampingi oleh pengacaranya,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain Anas Urbaningrum karena ia tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Sepanjang sekitar 4 jam tadi, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena yang bersangkutan ditunggu sampai beberapa jam tidak didampingi oleh pengacaranya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Namun meski tidak didampingi pengacara, pada hari ini KPK tetap menahan Anas di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari ke depan.

"Tadi disampaikan juga ke saudara AU bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi oleh lawyer, kalau belum menunjuk lawyer maka KPK akan menyediakan lawyer, tapi menurut saudara AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara namun tidak ada satu pun pengacara yang hadir dalam proses pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIB," ungkap Johan.

Johan juga mengaku bahwa Anas sebenarnya ingin menghadiri pemeriksaan pada 7 Januari 2014 lalu, tapi disarangkan untuk tidak hadir oleh salah seorang pengacaranya.

"Kemudian menurut AU hari ini juga disarankan lawyernya untuk tidak menghadiri pemeriksaan, tapi AU memilih untuk menghadiri panggilan hari ini sebagai tersangka di KPK," jelas Johan.

Artinya selama 4 jam di KPK, Anas pun belum mendapatkan penjelasan mengenai proyek-proyek lain yang selama ini dipersoalkan oleh tim pengacara Anas antara lain Firman Wijaya, Carrel Ticualu dan Pia Akbar Nasution.

"Jadi tadi tidak terjadi tanya jawab, pemeriksaan berikutnya mungkin lawyer bisa datang tapi yang rugi adalah tersangka sendiri karena bila diperiksa seharusnya dia bisa memberikan bukti untuk menyanggah sangkaan," tambah Johan.

Namun ia mengapresiasi kehadiran Anas yang mau hadir pada hari ini sebagai warga negara yang mau menaati hukum untuk memenuhi panggilan penegak hukum.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014