Jakarta (ANTARA News) - Menyusul ketakmaunnya memenuhi panggilan KPK karena mengaku belum memahami isi sprindik, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum seharusnya menyampaikan masalah yang mengganjalnya itu melalui praperadilan, kata Ketua Bidang Politik dan Pemerintaha Partai NasDem Akbar Faizal di Jakarta, Kamis.

Akbar menganggap wajar Anas meminta kejelasan atas kasus yang didakwakan kepadanya dan menilai upaya defensif Anas itu karena menyangkut nama baik dan kemerdekaannya sebagai warga negara.

Untuk itu, saran Akbar, Anas seharusnya menyampaikan keinginannya melalui jalur hukum yang berlaku, yaitu praperadilan.

"Jika Anas tidak percaya lagi pada KPK, maka ia bisa menjelaskan semuanya secara gamblang di pengadilan," ujar dia.

Tapi kader Partai NasDem lainnya Edwin Pamimpin Situmorang menganggap langkah mantan Ketua Umum Partai Demokrat untuk tak memenuhi panggilan KPK seharusnya tidak ditempuhnya.

"Jika Anas tidak jelas isi sprindiknya, seharusnya ia mengajukan praperadilan atas keabsahan sprindik tersebut karena itu cara yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Edwin menyayangkan penolakan Anas karena ini bukan contoh yang baik dari seorang tokoh kepada masyarakatnya.

Ketua KPK Abraham mengatakan akan memanggil paksa Anas jika pada panggilan ketiga Anas tidak juga kunjung memenuhi.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014