Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa petinggi Partai Demorkat Michael Wattimena dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.

Michael yang menjabat sebagai Ketua Departemen Perhubungan Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi V itu diketahui sudah datang ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Anas Urbaningrum.

Michael sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 5 Desember 2013 lalu untuk kasus yang sama.

Hari ini dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa ketua Devisi pembinaan anggoda DPP partai Demokrat Yosef Tahir Maruf dan mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Irfan Gani.

KPK dalam kasus ini sudah memeriksa banyak petinggi Partai Demokrat yaitu anggota Komisi I sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jhony Allen Marbun dan anggota Komisi IX Gede Pasek Suardika pada Selasa (7/1).

Sedangkan tersangka dalam kasus ini yaitu Anas Urbaningrum sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 sehingga kembali dipangil pada 10 Januari mendatang.

Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Ketua Pengawas Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi yang mengakui bahwa ada beberapa orang mantan ketua DPC mengadukan pemberian uang saat kongres, selain itu mantan ketua DPC Boalemo, Gorontalo, Ismiyati Saidi juga mengaku ada pemberian uang hingga Rp50 juta dalam bentuk dolar AS hingga pemberian telepon pintar merek Blackberry.

Ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat tersebut, Ahmad Mubarok menyatakan ada pemberian uang transport yang legal dan sudah diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina partai saat itu.

KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014