Tersangka AU tidak istimewa, dia sama dengan tersangka-tersangka yang lain..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Anas Urbaningrum (AU) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, dan proyek-proyek lain pada Jumat (10/1).

"Berkaitan dengan pemanggilan tersangka AU dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Hambalang dan proyek-proyek lain, tadi sore penyidik pergi ke rumah yang bersangkutan untuk mengantarkan surat panggilan, untuk diperiksa hari Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Anas hingga pukul 17.00 WIB tidak memenuhi panggilan KPK dan hanya mengutus sejumlah pengacara, yaitu Firman Wijaya, Indra Nathan Kusnadi dan Carrel Ticualu, serta Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod Al-Barbasy dan loyalis Anas, Tri Dianto ke KPK.

Anas sejauh ini dua kali Anas tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu pada 31 Desember 2013 dan pada 7 Januari 2014.

"Sampai pukul 17.00 WIB kami masih tunggu konfirmasi pemanggilan hari ini, tapi tidak ada keterangan jadi kami anggap yang bersangkutan mangkir, sehingga kami panggil lagi surat panggilan dengan redaksional yang sama dengan surat panggilan yang sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Johan.

Redaksional yang sama tersebut terkait dengan hal yang dipermasalahkan pengacara Anas, yaitu mengenai kasus "proyek-proyek lain" yang dianggap tidak jelas.

"Kalau surat perintah penyidikan dianggap cacat hukum, seharusnya Anas menempuh jalur hukum untuk meluruskannya," kata Johan.

Ia juga menegaskan, bila Anas pada Jumat kembali tidak hadir, KPK akan memanggil secara paksa.

"Tersangka AU tidak istimewa, dia sama dengan tersangka-tersangka yang lain, kalau Jumat tidak hadir tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dijemput paksa untuk dihadirkan," ungkap Johan.

Salah seorang pengacara Anas, Carrel Ticualu, mengatakan bahwa sebagai pengacara berhak mendapat penjelasan mengenai materi sangkaan kepada seorang tersangka.

"Sesuai dengan UU Advokat, seorang advokat berhak mendapat penjelasan bahkan dokumen dan data dari instansi manapun untuk pembelaan terhadap klien, di sini kami menilai KPK mengabaikan hak advokat untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan, ini yang membuat mas Anas tidak hadir hari ini," kata Carrel.

Ia menuduh bahwa KPK membuat panggilan panggilan yang mengandung ketidakpastian hukum bagi Anas, yang mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

"Mas Anas mau hadir dan bersedia hadir, yang tidak mengharapkan Anas hadir adalah KPK sendiri, itu perlu digarisbawahi," demikian Carrel.

Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod Al-Barbasy menegaskan keyakinan PPI bahwa Anas dilibatkan dalam perang kotor.

"Ini perang kotor. Di dalam proses penegakan hukum. sampai saat ini belum disentuh KPK dan info yang kita terima dan sahih, kemarin mas BW juga datang ke Cikeas jam dua siang didampingi Wamenkumham, Denny Indrayana. Saya tidak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," kata Mamun.

BW yang dimaksudnya adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Adapun Bambang sudah membantah hal tersebut.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat hingga 20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014