Sprindik ini ditetapkan sejak 6 Januari."
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan adiknya yang Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten 2011 hingga 2013.

"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana Alat Kesehatan provinsi Banten 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ia menimpali, "Kemudian disimpulkan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC, yaitu Gubernur Banten dan saudara TCW selaku Komisaris Utama PT BPP."

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undnag-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Sprindik ini ditetapkan sejak 6 Januari," ujar Johan.

Dugaan modus yang dilakukan Atut dan Wawan adalah melakukan penggelembungan dana, dan keduanya memerintahkan pemenangan tender perusahaan yang diduga juga ada penerimaan komisi.

"RAC diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur dan mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi, tapi mengenai total anggaran dan dugaan kerugian masih ditanyakan ke penyidik," kata Johan.

Ia pun mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka lainnya.

"Kasus ini masih dikembangkan, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dari hasil pengembangan penyidik," ujarnya.

Atut kini menjadi tersangka dalam dua kasus di KPK, yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak.

Adapun Wawan menjadi tersangka untuk tiga kasus, yaitu pilkada Lebak dan korupsi alkes kedokteran umum di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2012.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidak-tidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banteng yang mencapai Rp30 miliar.

BPK merinci, penyimpangan itu berupa alkes tidak lengkap senilai Rp5,7 miliar, alkes tidak sesuai spesifikasi senilai Rp6,3 miliar dan alkes tidak ada saat pemeriksaan fisik senilai Rp18,1 miliar. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014