Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mendapat tekanan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR, kata pengacara Rudi, Rusdi A. Bakar.

"Pertama-tama ada sentilan-sentilan dari dalam (SKK Migas). Beban seolah-olah THR itu menjadi kebiasaan tahunan seperti yang disampaikan orang-orang dalam ke Rudi," kata Rusdi usai menemui Rudi di rumah tahanan KPK Jakarta, Selasa.

Ia menggambarkan hal tersebut sebagai semacam peringatan dari orang SKK Migas kepada Rudi soal THR tersebut yang kemudian membuat Rudi, sebagai orang baru di SKK Migas, merasa terbebani.

Menurut dia, Rudi juga kerap mendapat sindiran soal pembeiran THR dari anggota Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan, energi dan lingkungan hidup saat rapat.

"Saat rapat dimana-mana. Kalau ketemu sering disindir di rapat itu ya seperti disindir, misalnya 'ini THR gimana, ini sudah Ramadhan ini' ya gitu-gitu lah," ungkap Rusdi.

Hal ini lah, yang menurut Rusdi, memicu Rudi untuk "mencari uang" dan pada saat hampir bersamaan Rudi mendapat tawaran yang menurut dia uangnya tidak ada hubungan dengan jabatan dan tender.

"Di satu sisi ada tawaran, uangnya clean and clear tidak ada hubungan dengan jabatan dan tender. Itu yang sedikit jadi masalah. Kalau enggak (dipaksa beri THR), dia enggak akan terima uang itu. Dari Januari sampai Juni 2013, dia enggak pernah terima itu, enggak pernah ngurus itu," jelas Rusdi.

Menurut Rusdi, hal-hal itu akan diungkapkan di pengadilan.

"Akan dibuka. Ya yang seadanya akan dibuka, karena enggak mungkin ditutupi kan. Kan rekaman telepon gimana mau ditutupin," kata Rusdi.

Saat bersaksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 November 2013, Rudi mengungkapkan dia pernah dimintai THR oleh anggota Komisi VII DPR yang membuatnya tertekan.

"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," kata Rudi di hadapan majelis hakim.


Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013