Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya sebenarnya semuanya kita akan TPPU-kan, prinsipnya begitu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja di gedung KPK Jakarta, Senin.

Adnan juga mengatakan bahwa KPK sudah menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang melibatkan Ratu Atut Chosiyah.

Ia menjelaskan pula bahwa penahanan Ratu Atut tidak dipercepat.

"Memang sudah diperhitungkan perlu untuk ditahan, artinya sudah cukuplah, berkasnya sudah cukup, kalau ditahan berarti sudah siap kan?" tambah Adnan.

KPK pada Jumat (20/12) menahan Ratu Atut di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur sebagai tersangka kasus pemberian hadiah kepada Akil Mochtar saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dan menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak.

Ratu Atut diketahui mengumpulkan jajaran pegawai yang terlibat dalam sengketa pilkada Lebak di satu rumah di Permata Hijau, Jakarta Selatan, untuk mempengaruhi bawahan yang akan menjadi saksi dalam persidangan perkara itu.

KPK menduga bahwa Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani, yang juga sudah berstatus tersangka, untuk mengurus penanganan sengketa pilkada Lebak.

KPK saat ini juga tengah menelusuri aset Ratu Atut.

Harta kekayaan Ratu Atut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 6 Oktober 2006 Ratu Atut mencapai Rp41,93 miliar.

Asetnya mencakup harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp19,16 miliar di Jakarta Barat, Serang, Bandung, Cirebon, Cianjur dan Pandeglang.

Harta Ratu Atut juga meliputi sejumlah alat transportasi dengan berbagai merek senilai Rp3,93 miliar, logam dan batu mulia senilai Rp8,22 miliar, Surat Berharga senilai Rp7,85 miliar dan giro setara kas lain sejumlah Rp2,77 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013