Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahhkamah Konstitusi.

Fraksi yang sejauh ini menolak Perppu meliputi Fraksi PDIP, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP M Nurdin menyatakan, fraksinya telah mempelajari Perppu MK yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

"Fraksi PDIP menolak Perppu MK yang diajukan oleh Presiden SBY karena ada beberapa poin dari Perppu itu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Nurdin di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.

Pendapat serupa disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Hanura, Sarifuddin Sudding yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Hanura.

"Fraksi Hanura memandang bahwa latar belakang pengajuan Perppu MK tidak memenuhi persyaratakan “kegentingan yang memaksa” yang dapat mengakibatkan  terjadinya kekosongan hukum. Selain itu ada poin-poin dalam Perppu yang bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Fraksi Hanura menolak Perppu MK yang diajukan oleh Presiden SBY,” kata Sudding.

Anggota Komisi III DPR RI dari FPPP, Ahmad Yani menyebutkan, dalam Perppu MK itu termuat adanya keterkaitan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 24B ayat 1 UUD 1945, bahwa Hakim Konstitusi bukan merupakan bagian dari objek Komisi Yudisial. Perlu lembaga yang berfungsi menjaga kehormatan dan perilaku hakim MK yang harus diatur dengan UU, bukan dengan Perppu. Fraksi PPP dengan ini menyatakan tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu MK untuk dijadikan UU," kata Yani.

Sedangkan anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan, fraksinya tidak mendukung sama sekali Perppu.

 "Perrpu itu bagus. Tapi Gerindra menolak dan tak menyetujui Perppu itu dijadikan UU," tegas Martin.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013