Kejaksaan sangat menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap oknum. Kejaksaan selain mengapresiasi juga untuk internal kejaksaan ini menjadi peringatan dan diharapkan efektif menimbulkan e
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Agung Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M. Subri SK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kejaksaan sangat menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap oknum. Kejaksaan selain mengapresiasi juga untuk internal kejaksaan ini menjadi peringatan dan diharapkan efektif menimbulkan efek jera" kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Ajat mengatakan Kejaksaan Agung juga akan memberikan sanksi kepegawaian kepada yang bersangkutan dengan memberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

"Berdasarkan disiplin pegawai, selama yang bersangkutan dalam proses akan diberhentikan sementara, tentu gaji tidak diberikan. Nanti dia akan diberhentikan dengan tidak hormat kalau sudah ada keputusan hakim," jelas Ajat.

Ajat mengungkapkan selama ini Subri dikenal dengan rekam jejak yang baik dalam perjalanan kariernya. Jabatannya sebagai Kajari Praya merupakan jabatan pertamanya sebagai Kajari sebelum dia menjadi kepala bagian tata usaha di Kejaksaan Negeri di Jambi. Subri juga pernah menjadi anggota satgas di Kejaksaan Agung.

"Sebagai anggota satgas, kinerjanya cukup baik. Oleh karena itu dipromosikan menjadi kepala bagian ketatausahaan di Jambi lalu baru Kajari," jelas Ajat.

"Track record-nya (rekam jejaknya,red) baik, belum pernah terkena hukuman disiplin," tambahnya.

Subri ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (14/12). Ia ditangkap bersama seorang wanita yang diduga seorang pegusaha bernama Lusita Ani Razak di sebuah kamar di hotel di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 19.15 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat.

Subri sempat menangis saat dicokok penyidik KPK.

"Dia nangis saat dibawa," kata seorang petugas KPK yang enggan disebut namanya.

Subri diduga menerima suap untuk pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah dengan tersangka dalam perkara kasus tersebut bernama Sugiharta alias Along.

Dalam OTT, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah yakni pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar senilai Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta.

Lusita diduga tidak melakukannya sendiri. Ia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada pun Subri dan kawan-kawan selaku penerima hadiah atau sesuatu dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hingga kini KPK terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat.

Tim KPK membawa kedua tersangka Minggu pagi dan saat ini keduanya mendekam di rumah tahanan KPK.
(M047/A011)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013