Selama dua jam yaitu dari pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB sudah ada 50 warga yang terjaring OTT
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) menangkap warga yang kedapatan membuang sampah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan di depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Hari ini kami turun dan melakukan OTT kepada warga yang membuang sampah melebihi batas waktu," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Pasar Minggu Sudin LH Jaksel Sarpin Mian di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pada OTT tersebut warga yang kedapatan membawa dan membuang sampah melebihi jam operasional yaitu 09.00 WIB dikenakan sanksi berupa teguran dan dilakukan pendataan.

Langkah tersebut kata Mian, merupakan tindak lanjut dari permasalahan sampah yang terjadi di Lokbin Pasar Minggu, sehingga mengakibatkan pedagang sepi pembeli karena bau tidak sedap yang ditimbulkan.

Menurut dia, lokasi tempat penampungan sampah di sekitar Lokbin Pasar Minggu, memang terbuka sehingga membuat warga dari mana saja memilih untuk membuang sampah mereka ke lokasi tersebut.

"Padahal kami sudah memasang spanduk, agar warga tidak membuang sampah di lokasi itu melebihi jam 09.30 WIB, dan kami juga telah memampang sanksinya juga," tuturnya.

Akan tetapi kata Mian, ancaman atau sepanduk tersebut tidak dihiraukan  warga, mereka tetap membuang sampah di lokasi tersebut melebihi jam 09.30 WIB.

Untuk itu, Sudin LH Jaksel melakukan OTT kepada warga yang membuang sampah dengan terlebih dahulu didata, dan nantinya akan dikenakan sanksi bila terbukti membuang lagi.

"Hari ini masih kami imbau. Tapi besok dan seterusnya akan ada sanksi denda dengan paling tinggi mencapai Rp500 ribu," katanya.

Selama dua jam yaitu dari pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB sudah ada 50 warga yang terjaring OTT karena terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.
Petugas menyidang warga yang akan membuang sampah di TPS di depan Lokbin Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/5/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Mereka yang terjaring kemudian didata dan diimbau agar tidak lagi membuang sampah melebihi pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memperhatikan lokasi binaan (lokbin) Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS) di daerah itu.

"Lokbin itu butuh perhatian karena memang masalah persampahan di situ sangat meresahkan,” kata August

August menilai lokbin yang berada di kawasan Jakarta Selatan itu dekat dengan sampah sehingga masyarakat enggan berkunjung karena kotor dan berbau.

"Mungkin nanti ibu kepala Dinas PPKUKM DKI bisa turun ke Pasar Minggu," ujarnya.
Baca juga: Jakarta Selatan terapkan sanksi denda bagi pembuang sampah di lokbin
Baca juga: DKI angkut 83 meter kubik sampah dari Pesisir Marunda Kepu
Baca juga: DLH DKI kerahkan ratusan personel bersihkan sampah usai aksi buruh

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024