belum juga mendapatkan ganti rugi, padahal sudah 10 tahun
Jakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan masih menunggu pendapat hukum "legal opinion" dari Mahkamah Agung (LO MA) terkait permasalahan tanah warga yang belum mendapatkan ganti rugi, setelah dibangun jalan tol 10 tahun silam.

Kepala ATR/BPN Jaksel Tentrem Prihatin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa permasalahan tanah warga yang telah dibangun jalan tol dan belum menerima ganti rugi karena ada permasalahan sehingga pihaknya masih menunggu "legal opinion" dari Mahkamah Agung.

"Saat ini kami sedang menunggu LO dari Mahkamah Agung," kata Tentrem, ketika ditanya permasalahan laporan warga yang mengaku sudah 10 tahun menunggu kejelasan dari BPN Jaksel, terkait pembayaran tanah yang dijadikan bagian dari Tol Antasari.

Sementara itu, pada Senin ini ahli waris dari pemilik tanah mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, mereka meminta kejelasan terkait ganti rugi yang sudah 10 tahun diperjuangkan dan juga belum ada titik terang.

Baca juga: Tol Depok- Antasari Jakarta Terkendala Tanah

Mereka, mengaku sudah bolak-balik datang ke kantor BPN Jaksel dan juga telah memiliki kekuatan hukum terkait kepemilikan tanah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun juga belum mendapatkan hak mereka dengan berbagai alasan.

Salah satu ahli waris pemilik tanah, Muktar mengatakan bahwa sejak 2014 pihaknya belum mendapatkan ganti rugi atas pembebasan tanah milik keluarganya untuk dijadikan Tol Antasari, untuk itu pihaknya terus memperjuangkan hak yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel.

"Yang sudah sekian lama ini kami meminta dibayarkan, tanah tersebut sudah dibangun jalan Tol Antasari. Semenjak 2014 sampai sekarang dengan harga ganti rugi Rp75 miliar. Saya perjuangkan dan di PN Jaksel sudah dikeluarkan penetapan dan kami tidak ada perkara dengan pihak mana pun, tapi sampai saat ini kami belum menerima ganti rugi," katanya.

Kuasa Hukum Keluarga almarhum Namit Bin Sairin, Sulaiman Hakim mengatakan, tanah tersebut sah dimiliki kliennya dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada masalah secara hukum dan tidak pernah dijual maupun disewakan.

Baca juga: Presiden resmikan Jalan Tol Depok-Antasari Seksi 1

Namun lanjut Sulaiman, ketika akan ada pembayaran ganti rugi, banyak oknum yang mengaku kepemilikan tanah tersebut, akan tetapi tidak ada satu orang pun yang diakui oleh majelis hakim PN Jaksel.

"Tahun 2013-2014 ada pembebasan jalan tol dan bidang tanah yang terletak di RT/RW 09/03 Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jaksel seluas 7.587 meter persegi terkena dan secara sah dimiliki oleh Namit Bin Sairin. Namun hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi, padahal sudah 10 tahun," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024