Jakarta (ANTARA News) - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR RI bisa menjadi penyelidikan baru Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan dan Penindakan Adnan Pandu Praja di sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Rabu.

"Tetapi sekarang ini kan masih persidangan. Nanti setelah di persidangan semua terungkap, baru kan kelihatan peranannya," kata Pandu.

Sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku telah memberikan uang THR kepada Komisi VII DPR sebanyak 200.000 dolar AS melalui anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.

Menurut Pandu keterangan dari Rudi akan terus digali sehingga apabila nanti hal tersebut terbukti benar, maka akan menjadi bahan penyelidikan baru KPK.

"Biasanya kan begitu, yang berjamaah seperti kasus cek pelawat DPR itu kan juga begitu," ujar Pandu.

Ketua KPK Abraham Samad pun memastikan pengakuan Rudi akan disempurnakan dengan keterangan lain. KPK juga terus mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi SKK Migas kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR.

Pada 27 November 2013, KPK telah menggali keterangan dari Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rudi selama lima jam. Saat itu Sutan membantah menerima THR dari Rudi di awal bulan puasa tahun 2013.

KPK juga telah memeriksa Tri Yulianto pada 6 Desember 2013 di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Sebelumnya politisi Partai Demokrat itu tidak dapat memenuhi panggilan pertama dari KPK. Tri Yulianti diperiksa di rumah sakit karena yang bersangkutan harus rawat inap setelah menjalani operasi tumor prostat.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Berkas kasus Rudi dan Deviardi telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (10/12) dan siap diserahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk Simon sudah masuk proses persidangan.

Pewarta: Monalisa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013