Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim
Samarinda (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menilai terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan menjadi benchmark atau sesuatu yang dapat diukur dan digunakan sebagai standar produk hukum di Indonesia.

“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” kata Akmal Malik secara daring pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at.

Menurut dia, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.

“Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” tegasnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim susun Perda tentang Perdagangan Karbon

Karena itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini pun meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” ucapnya. 

Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK bagi Akmal  sangat penting dan strategis, terutama setelah Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan Program FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund) dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari Bank Dunia.

Selain itu Pergub NEK juga sangat penting sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.

“Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim siap verifikasi ulang kelebihan emisi karbon

Bagi Akmal, potensi yang dimiliki Benua Etam harus mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

“Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” harapnya.

Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim yang berkenan melibatkan institusinya dalam penyusunan produk hukum (Pergub NEK).

"Semoga upaya kita ini memberikan kemanfaatan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders serta kepastian hukum," ungkapnya.

Rapat pembahasan draf Ranpergub NEK dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim AnwarSanusi dengan membahas dua draf Ranpergub.

Baca juga: Tak kunjung cair, lurah di Kaltim pertanyakan dana perdagangan karbon
Baca juga: DDPI: Perdagangan emisi karbon Kaltim Rp1,7 triliun bakal masuk APBD


 
 

Pewarta: Arumanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024