Ada syarat pokok yang harus dimiliki oleh sobat migran, harus lulus sertifikat bahasa. Untuk visa SSW ada ketentuan dari Pemerintah Jepang harus memiliki sertifikat N4 atau A2
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Jepang dengan skema Specified Skilled Workers (SSW), salah satunya adalah kemampuan bahasa.

Dalam siaran podcast BP2MI yang diikuti daring dari Jakarta, Jumat, Pengantar Kerja Ahli Madyra Direktorat Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Farid Ma’ruf menjelaskan terdapat 14 sektor pekerjaan yang terbuka bagi pekerja asing dengan kemampuan tertentu di Jepang dalam skema SSW, termasuk untuk pekerja Indonesia.

"Ada syarat pokok yang harus dimiliki oleh sobat migran, harus lulus sertifikat bahasa. Untuk visa SSW ada ketentuan dari Pemerintah Jepang harus memiliki sertifikat N4 atau A2," ujar Farid.

Baca juga: Kemnaker RI ajak pemberi kerja Jepang beri pelatihan bahasa untuk PMI

Selain sertifikasi bahasa, penempatan ke Jepang menggunakan visa SSW juga memerlukan sertifikat kompetensi sesuai dengan sektor pekerjaan yang menjadi target dari calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Terdapat ujian untuk masing-masing jenis sektor, dengan pengujian kompetensi untuk 10 jabatan dalam skema SSW sudah dapat dilakukan di Indonesia.

Dia menjelaskan 14 sektor pekerjaan di Jepang yang terbuka untuk pekerja asing yaitu perawat, manajemen kebersihan gedungpembuatan mesin industri, industri elektronik dan informasi, industri konstruksi, dan industri pembuatan kapal dan mesin kapal.

Selain itu terdapat sektor perawatan dan perbaikan otomotif, industri aviasi, industri akomodasi, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman, serta industri layanan makanan.

Baca juga: Kemnaker terima usulan perpanjangan MoU kerja sama SSW dengan Jepang

Untuk mendapatkan sertifikat, BP2MI mengatakan tidak diwajibkan untuk mengikuti lembaga pelatihan kerja tertentu. Namun jika ingin mengikuti pelatihan, dia mengatakan perlu untuk mendaftar di lembaga yang sudah terdaftar resmi untuk mengurangi risiko penipuan.

Dia juga meminta agar para peserta untuk tidak mempercayai janji lembaga pelatihan yang memastikan penempatan ke Jepang.

"LPK fungsinya hanya untuk memberikan pelatihan sampai dia terkualifikasi memiliki kemampuan tadi, sertifikat kompetensi dan sertifikat bahasa. Itu tugas LPK, tidak sampai penempatan," ujarnya.

Baca juga: UI mempersiapkan pekerja migran bekerja di Jepang

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024