Realisasi penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 16,59 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalbar tahun 2024 sebesar Rp11,73 triliun.
Pontianak (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (Kalbar) hingga 31 Maret 2024 telah mencapai Rp1,97 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 16,59 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalbar tahun 2024 sebesar Rp11,73 triliun," ujar Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kantor Wilayah DJP Kalbar Budhi Darmawan, di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data ada empat sektor dominan di Kanwil DJP Kalbar yakni sektor perdagangan besar, sektor pertanian kehutanan dan perikanan, sektor industri pengolahan dan sektor jasa keuangan dan asuransi mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 0,58 persen, 8,58 persen, 1,36 persen dan 24,26 persen.

Penerimaan berdasarkan per jenis pajak ini meliputi PPh Non Migas sebesar Rp1 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp826,8 miliar, PBB sebesar Rp19,8 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp25,7 miliar.

“Jumlah kontribusi atas lima sektor Dominan di Kanwil DJP Kalbar sebesar 79,44 persen dan sektor lainnya terdiri dari 16 sektor menyumbang sebesar 20,56 persen dari total penerimaan yang mengalami kenaikan dari kontribusi tahun sebelumnya,” kata dia.

Sementara terkait realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 sampai dengan 29 April 2024 sebesar 78,63 persen atau 254.583 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 323.784 wajib pajak.

“Kami optimis bahwa untuk 2024 ini Kanwil DJP Kalbar akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” kata Budhi.

Budhi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.

"Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200," ujar dia pula.
Baca juga: Penerimaan pajak di Kalbar hingga Juni 2023 capai 46,65 persen
Baca juga: PHRI Kalbar minta penerapan pajak hiburan perlu ditinjau ulang

Pewarta: Dedi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024