Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan perlindungan kekayaan intelektual membantu industri kecil menengah (IKM) mengembangkan produk.

Alasannya, perlindungan kekayaan intelektual meningkatkan nilai tambah dari produk yang dijual IKM sehingga mampu menciptakan peluang bisnis yang bisa menghidupi serta meningkatkan taraf hidup pelaku usaha.

"Perlindungan kekayaan intelektual ini juga sesuatu yang harus dimiliki IKM ketika memang ingin bertujuan untuk ekspor," ujar Reni dalam Seminar Perempuan Indonesia bertajuk Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya terus mengedukasi para pelaku IKM mengenai perlindungan terhadap merek, paten sederhana, serta cara menciptakan merek sendiri terhadap produk yang dihasilkan.

Pengembangan produk IKM, kata Reni, merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap IKM dalam mendesain, mengembangkan, dan meluncurkan sebuah produk yang berdaya saing di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan begitu tak hanya ekspor, dia menyebutkan perlindungan kekayaan intelektual juga harus dimiliki ketika IKM mengisi pasar dalam negeri. Hal tersebut juga berlaku bagi beberapa sertifikat yang menjadi standar bagi beberapa produk seperti sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Good Manufacturing Practices (GMP), hingga ISO 9001 (standar internasional sistem manajemen mutu).

"Pelaku IKM tersebut menjaga loyalitas konsumennya dengan terus melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas yang ada dengan perlindungan kekayaan intelektual," katanya menambahkan.

Namun, lanjut dia, dalam melindungi kekayaan intelektual maupun menciptakan merek pada produk, IKM harus memiliki perizinan yang lengkap sehingga Ditjen IKMA hadir melalui Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Lewat Klinik HAKI, Reni menuturkan bahwa pihaknya akan membantu IKM dalam inovasi industri terkait dengan pengurusan kekayaan intelektual hingga riset dan pengembangan untuk terus menjaga agar konsumen tetap membeli produknya.

Baca juga: Kemenperin imbau pengusaha industri produksi barang sesuai SNI
Baca juga: Kemenperin sebut IKI April 2024 masih ekspansif di angka 52,30 poin

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024