Sedang diupayakan melalui jalur di luar negeri untuk bisa memeriksa Widodo...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan ulang anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

"Tri Yulianto, anggota DPR RI Komisi VII Faksi Demokrat tidak hadir hari ini, penyidik mengatakan akan segera dikirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini) untuk Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (28/11), Rudi mengaku mendapatkan uang sebesar 300 ribu dolar AS dari pelatih golfnya Deviardi, sebanyak 200 ribu dolar AS diberikan sebagai THR ke Komisi VII melalui Tri Yulianto asal fraksi Partai Demokrat.

KPK pada Selasa (3/12) juga menuliskan nama Tri sebagai saksi, namun belakangan Johan mengatakan jadwal tersebut keliru karena Tri seharusnya diperiksa hari ini, tapi pada jadwal pemeriksaan hari ini Tri ternyata tidak memenuhi panggilan.

Seusai memberikan ceramah dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pernyataan Rudi dalam sidang mengenai THR tersebut dipakai KPK untuk mengembangkan ke proses selanjutnya.

"(Pernyataan) ini bisa dipakai oleh KPK untuk mengembangkan proses selanjutnya bagaimana pengembangan lebih lanjut, sekarang sudah masuk dalam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) KPK, dan ini semakin kuat karena dikemukakan di bawah sumpah, tapi kita perlu keterangan lainnya, mengklarifikasi, melengkapi dan menyempurnakan agar bisa disebut sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Artinya KPK sedang mengembangkan kejahatan lain Rudi dalam perkara pencucian uang, selain dugaan suap yang diduga diterima dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS.

Terkait pemeriksaan Widodo yang berkewarganegaraan Singapura, KPK mengaku sedang mengupayakannya.

"Sedang diupayakan melalui jalur di luar negeri untuk bisa memeriksa Widodo, kita tunggu saja hasilnya, kemungkinan bisa diperiksa ke sana (Singapura) karena saat ini sedang bekerja sama dengan otoritas di Singapura," tambah Johan.

Otoritas yang dimaksud adalah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yaitu lembaga antikorupsi di Singapura.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013