Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemprov);Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berupaya membebaskan delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna yang ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di wilayah Kuching, ibukota Sarawak.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Pemprov Kepri Doli Boniara mengatakan pihaknya aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, dengan harapan kedelapan nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.

"Sementara ini mereka (nelayan) masih ditahan APMM, informasi yang kami terima semuanya dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik," kata Doli di Tanjungpinang, Rabu (24/4).

Doli menyebut dari informasi yang diperoleh dari KJRI Kuching melalui zoom meeting, Rabu sore, kedelapan nelayan Natuna diamankan APMM karena diduga melanggar batas wilayah tangkap berikut barang bukti hasil tangkapan ikan di atas kapal yang belum diketahui jumlah totalnya.

Para nelayan dimaksud menggunakan tiga buah kapal dengan kapasitas tiga gross tonnage (GT) untuk menangkap ikan.

Akan tetapi, kata Doli, berdasarkan kabar terbaru yang didapat dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri bahwa kedelapan nelayan tersebut masih melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Jadi, ada perbedaan persepsi terkait batas wilayah tangkap, kita masih menunggu titik koordinat pasti dari APMM, apakah nelayan kita memang menangkap ikan di perairan Malaysia atau Indonesia," ujar Doli.

Doli berharap penangkapan delapan nelayan Natuna tidak berlanjut sampai ke proses hukum di pengadilan/mahkamah di Malaysia.

Pemprov Kepri, lanjutnya, mempercayai sepenuhnya kepada KJRI Kuching untuk menangani perkara penangkapan nelayan Natuna ini. Sedangkan terhadap keluarga/istri dari nelayan Natuna yang ditahan APMM, lanjut dia, akan diperhatikan oleh pemerintah daerah.

"Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku di negara tetangga," ujar Doli.

Lebih lanjut Doli menyampaikan perlu adanya sosialisasi masif terhadap nelayan lokal soal batas wilayah tangkap antara perairan Indonesia dan Malaysia sehingga persoalan yang sama tidak terulang lagi ke depannya.

Demikian pula dengan peningkatan kerja sama pemerintah Indonesia dan Malaysia di bidang kelautan dan perikanan, terlebih kedua wilayah sama-sama berada dalam satu rumpun bangsa "Melayu".

"Indonesia, khususnya Kepri dan Malaysia sudah seperti adik-beradik, sehingga permasalahan sepadan laut ini kiranya bisa diselesaikan dengan baik," demikian Doli.

Sementara, Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANN) Hendri mengklaim delapan nelayan Natuna yang ditahan APMM itu masih melaut di perairan Indonesia, tepatnya pada koordinat bujur 04 7 Timur 110 Lintang Utara.

Selain itu, ia turut menyinggung banyaknya kapal ikan asing (KIA) seperti Vietnam yang menangkap ikan di wilayah perairan Natuna dengan pukat trol menghancurkan ikan yang menjadi sasaran tangkap bagi nelayan lokal. Hal ini terkadang memicu nelayan Natuna terpaksa masuk ke perairan Malaysia demi mendapatkan hasil tangkapan yang lebih.

"Harapan kami, nelayan Natuna yang diamankan APMM di Kuching dapat dibebaskan secepatnya, termasuk pengawasan pemerintah terhadap KIA di perairan kita harus ditingkatkan lagi," ucap Hendri.
Baca juga: Nelayan yang sempat ditahan di Malaysia telah tiba di Natuna
Baca juga: Tiga kapal nelayan tradisional Natuna ditangkap di Perairan Malaysia
Baca juga: Gubernur Kepri upayakan pembebasan 9 nelayan Natuna ditangkap Malaysia


 

Pewarta: Ogen
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024