Jakarta (ANTARA) - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“ICMI mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto, dan Bapak Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU,” kata Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI Prof. Arif Satria dalam keterangannya diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Usai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, ICMI mengeluarkan pernyataan sikap. Selain mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih. ICMI juga menaruh harapan kepada pemimpin baru agar amanah dalam menjalankan tugas.

“ICMI meletakkan harapan, semoga presiden dan wakil presiden terpilih dapat mengemban amanah sesuai dengan amanat konstitusi menuju terciptanya masyarakat adil dan makmur,” ujar Arif.

Arif yang juga Rektor IPB University menyebut, proses Pemilu 2024 telah dilalui bersama oleh segenap masyarakat Indonesia, baik sebagai pemilih, calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif di tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga pusat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta penyelenggara dan pengawas pemilu.

ICMI pun memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyelesaikan tugas kontitusinya menyelenggarakan pemilihan umum, baik pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2024.

“ICMI juga memberikan penghargaan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menyelesaikan tugas-tugas konstitusional yang berkaitan dengan pemilu presiden-wakil presiden,” kata Arif.

Di akhir pernyataan sikapnya, ICMI mengajak para elit politik, tokoh agama dan masyarakat turut terlibat aktif dalam menciptakan suasana tenang dan damai dengan memberikan pencerahan yang dapat mendorong terciptanya rekonsiliasi nasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

“ICMI mengajak segenap komponen bangsa melakukan evaluasi untuk menyempurnakan sistem perpolitikan di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran dan keadilan. Sehingga menjamin kualitas demokrasi yang semakin baik,” kata Arif.

KPU menyatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca juga: ICMI yakin desentralisme jadi sistem terbaik bagi Indonesia
Baca juga: KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Baca juga: Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024