"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/3) pukul 13.00 WIB. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat satu kilogram,"
Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten musnahkan 21 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia dan dijual di Indonesia.
 
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan ini terbongkar saat BNN Banten berhasil menangkap dua tersangka berinsial AY (30) dan M (31) di Ruko Junior, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/3) pukul 13.00 WIB. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat satu kilogram," katanya.
 
Selain itu BNN juga telah menggeledah kontrakan milik M yang berkamuflase jual beli beras, dan berhasil ditemukan barang bukti 19 bungkus sabu dengan total berat 21 kilogram.
 
"Dikamuflase tempat jual beli beras, kita bisa mengungkap 19 bungkus dan 1 bungkus itu beratnya lebih dari 1 kg, maka kalau ditotal sekitar 21 kilogram," katanya.
 
Dari hasil pengakuan tersangka, sabu tersebut milik S (52) yang merupakan warga binaan, atas hal tersebut BNN Banten berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Banten dan Kalapas Kelas 1 Tangerang.
 
"S merupakan narapidana yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kepemilikan ganja yang dijerat penjara selama 20 tahun," katanya.
 
Ia mengatakan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut kemudian barang dari Aceh dikirim menggunakan Innova dimasukkan ke tangki yang sudah dimodifikasi sehingga bisa lolos.
 
"Awalnya 33 kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Aceh, dan sudah beredar 13 kilogram sabu, dan yang berhasil dimusnahkan yakni 21 kilogram sabu. Dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 84.278 generasi muda," katanya.
 
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024