PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai deng
Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus memperkuat sistem tata pengelolaan dana pensiunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun di antaranya melakukan pembaruan kebijakan.

“PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Erdawati menyampaikan sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam,” ujar Erdawati.

Dia menerangkan setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Saat ini, lanjut Erdawati, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta.

“Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi,” ujar Erdawati.

Lebih lanjut Erdawati mengatakan, pada akhir 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan dana pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.

“Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun. Roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun Bukit Asam telah disampaikan PTBA ke MIND ID,” kata Erdawati.

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi.

Ia menambahkan sebesar 13 persen merupakan aset investasi non likuid berupa saham, Reksadana, penyertaan langsung dan properti.

“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” imbuh Erdawati.

Baca juga: PT Bukit Asam Tbk berkomitmen perkuat kontribusi pekerja perempuan
Baca juga: Bukit Asam manfaatkan bekas tambang jadi pusat persemaian dan wisata
Baca juga: Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024