Mudah-mudahan usulan BP2MI kepada Bapak Presiden bisa dikabulkan, surat sudah dikirim
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penambahan nominal pembebasan bea masuk atau bebas pajak pertambahan nilai untuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ditemui usai acara halal bihalal di Kantor BP2MI Jakarta pada Selasa, Kepala BP2MI mengatakan sudah mengajukan usulan peningkatan nominal bebas pajak barang PMI dari 1.500 dolar AS yang berlaku saat ini usai mengikuti rapat terbatas membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 16 April 2024.

"Mudah-mudahan usulan BP2MI kepada Bapak Presiden bisa dikabulkan, surat sudah dikirim," kata Benny.

Dia mengatakan permintaan penambahan pembebasan bea masuk barang kiriman para PMI itu untuk memperlihatkan penghargaan negara kepada pekerja migran yang menjadi pahlawan devisa tersebut.

Baca juga: BP2MI usul tambah nominal bebas pajak barang kiriman pekerja migran RI

Usulan kenaikan itu juga mengacu kepada contoh yang sudah dilakukan oleh Filipina yang memberikan nilai bebas pajak untuk para pekerja migrannya mencapai 2.800 dolar AS.

"Lagi dalam proses revisi dan mudah-mudahan proses revisinya cepat dan mengakomodir apa yang menjadi harapan para pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada 16 April 2024 usai rapat terbatas dengan kementerian/lembaga terkait implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Benny memastikan kembali berlaku aturan barang milik PMI dibebaskan bea masuk dengan nilai 1.500 dolar AS.

Aturan itu sendiri saat ini dalam proses revisi oleh pemerintah secara keseluruhan, tidak hanya mengenai barang milik PMI.

Baca juga: Kepala BP2MI berharap aturan relaksasi pajak barang PMI segera terbit

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024