Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum untuk memenuhi aturan agar kegiatan berjalan kondusif.

“Siapa saja yang menyampaikan pendapat sesuai undang-undang maka juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi supaya semua kegiatan berjalan kondusif,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Polri bersama pemangku kepentingan terkait lainnya melakukan pengamanan terhadap aksi penyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamanan aksi unjuk rasa hari ini, kata Trunoyudo, melibatkan 2.713 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemda DKI Jakarta.

Dalam memperlancar arus lalu lintas saat aksi unjuk rasa, Polri melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional dengan mengalihkan arus lalu lintas ke sejumlah titik.

Jalur yang dialihkan, yakni Jalan Harmoni mengarah ke Jalan Merdeka Barat ditutup dan dialihkan ke Jalan Kesehatan.

Jalan Perwira yang mengarah ke Jalan Merdeka Utara ditutup dan dialihkan ke arah Istiqlal dan Lapangan Banteng. Kemudian, Jalan Thamrin ditutup, dialihkan ke Kebon Sirih mengarah ke Senen serta Abdul Muis.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan bahwa pengamanan di sekitar Gedung MK merupakan bagian dari Operasi Matap Brata 2023-2024 yang sedang digelar oleh Polri.

Trunoyudo juga menyampaikan pesan Kapolri kepada masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan meskipun sedang berada di tengah perbedaan pendapat.

“Kapolri juga menekankan dalam momentum setelah Idul Fitri, masih di bulan Syawal ini, untuk tetap mempererat persatuan dan kesatuan di tengah-tengah perbedaan dan serta saling menjaga persatu dan kesatuan,” katanya.

Sementara itu, MK akan membacakan keputusan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Senin (22/4/2024) setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak Selasa (16/4).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024