Jika kebutuhan dalam negeri tidak dipenuhi dari produksi nasional, maka kemungkinan besar akan terjadi banjir impor kendaraan ke pasar Indonesia"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan kebijakan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) bukan hanya untuk pasar domestik, melainkan juga pasar ekspor khususnya wilayah ASEAN.

"Industri otomotif Indonesia dituntut untuk selalu berinovasi menciptakan kendaraan hemat energi dan harga terjangkau untuk keperluan pasar domestik dan ekspor," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjawab pertanyaan DPD-RI di Jakarta, Selasa.

Hatta mengatakan, saat ini, negara-negara lain dalam regional perdagangan bebas seperti Thailand, Malaysia, China, Jepang dan Korea telah memproduksi kendaraan sejenis.

"Jika kebutuhan dalam negeri tidak dipenuhi dari produksi nasional, maka kemungkinan besar akan terjadi banjir impor kendaraan ke pasar Indonesia," kata Hatta.

Menurut Hatta, selain mempersiapkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, peluang pasar bebas harus juga mampu dimanfaatkan sehingga produk otomotif produksi Indonesia bisa diekspor.

"Untuk dapat menembus pasar ekspor, maka kualitas minimum tertentu dari produk otomotif KBH2 harus dipenuhi," kata Hatta.

Hatta menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.33/M-IND/PER/7/2013 adalah untuk mengantisipasi persaingan pada pasar bebas ASEAN dan internasional.

Selain itu, lanjut Hatta, meningkatnya kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri akibat pertumbuhan ekonomi.

"Program mobil hemat energi dan harga terjangkau tersebut, distribusinya tidak hanya untuk kota-kota besar saja, melainkan di seluruh kota yang masih memerlukan alat transportasi," kata Hatta.

Menurut Hatta, dari 508 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 50 kabupaten/kota yang mengalami kemacetan pada jam-jam tertentu.

Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2013 tersebut mengatur Barang Kena Pajak tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menyusul peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 dan menetapkan harga mobil murah ramah lingkungan Rp95 juta per unit.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013