Jakarta (ANTARA News) - Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan standar layanan taksi dengan menandatangani nota kesepahaman dengan sembilan operator taksi yang beroperasi di bandara tersibuk Indonesia itu.

"Komitmen ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang baru akan melakukan perjalanan dengan pesawat atau penumpang yang baru tiba di bandara," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) II Daryanto dalam siaran pers, Minggu.

Daryanto memaparkan, kriteria-kriteria yang diukur dalam tingkat pelayanan dan tingkat jaminan pelayanan taksi berstiker bandara adalah pelayanan, personil, kendaraan, pengawasan dan pengendalian dari operator, dan sanksi dari operator ke personil.

Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta menargetkan kriteria pelayanan itu terpenuhi 100 persen oleh kedelapan operator taksi.

Kriteria tersebut akan diukur dengan metode pengukuran spesifik atau secara acak, sementara persentase tingkat pelayanan oleh operator akan dievaluasi secara berkala dan menjadi dasar pengurangan kuota armada, titik muat taksi stiker di terminal dan perpanjangan kerjasama.

"Langkah ini merupakan salah satu upaya Bandara Soekarno-Hatta menuju world class airport (bandara kelas dunia)," ujar Senior General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi.

Penumpang taksi berstiker Bandara Soekarno-Hatta juga dapat ikut mengawasi pelayanan yang diberikan operator dengan melaporkan ke Bandara Soekarno-Hatta atau melalui www.angkasapura2.co.id.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013