Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin, Abidin, menilai tidak adil putusan kasasi yang memperberat hukuman kliennya menjadi enam tahun penjara. "Itu sangat tidak adil. Yang jelas kami sangat kecewa," kata Abidin ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan Hamdani sebagai Kepala Biro Keuangan hanya menjalankan perintah Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sebagai atasannya. Karena itu, ia sangat menganggap tidak adil putusan majelis hakim kasasi yang menyamakan hukuman Hamdani dengan Nazaruddin, yaitu enam tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar kerugian negara masing-masing Rp1,068 miliar. "Kalau putusannya begini, sudah jelas, maka jangan ada lagi orang yang mau mematuhi perintah atasannya," ujar Abidin. Senada dengan Abidin, kuasa hukum Nazaruddin, Hironimus Dani, menyatakan kecewa dengan putusan kasasi tersebut, meski hukuman Nazaruddin dikurangi oleh majelis hakim. "Kita kecewa dengan putusan kasasi ini, karena majelis hakim kasasi lagi-lagi tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul di persidangan," kata Dani. Fakta hukum tersebut, menurut Dani, adalah bahwa Nazaruddin tidak mengetahui adanya dokumen pengadaan asuransi fiktif. Meski tidak puas dengan putusan kasasi, Dani mengatakan ia masih berpikir apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. "Kita masih pikir-pikir karena belum menerima salinan putusan. Saya masih harus berbicara dulu dengan pak Nazar," ujarnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006