...kalau diterima, pembahasannya akan alot"
Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan ditolak oleh DPR RI.

"Ada kemungkinan Perppu ditolak. Tapi kalau diterima, pembahasannya akan alot," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Jakarta, Jumat.

Meskipun begitu, dia mengapresiasi niat baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan Perppu tersebut.

"Maksud dan niat Presiden yang begitu cepat saya apresiasi. Tapi kita lihat substansinya," kata Priyo.

Mengenai uji materi terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2013 oleh beberapa pihak, Priyo meminta pihak-pihak tersebut bersabar.

"Saya minta agar teman-teman bersabar, DPR RI belum bersikap. Kalau sudah bersikap, barulah mengajukan uji materi, itu pun kalau DPR RI menyetujui Perppu MK," kata Priyo.

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menilai sebaiknya MK tidak menyidangkan dirinya sendiri dengan pengajuan uji materi Perppu MK.

"MK sedang menghadapi ujian kenegarawan. Hakim MK tidak menyidangkan dirinya dan keluarga. Kenapa hakim MK mengadili dirinya sendiri," kata Tjatur.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013