Menurut laporan The Guardian pada Jumat (15/3) waktu setempat, Pengadilan Distrik Suwon cabang Seongnam pada Jumat (15/3) memvonis O Yeong-su hukuman penjara 8 bulan dan masa percobaan 2 tahun. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan O Yeong-su untuk mengikuti program pencegahan pelecehan seksual selama 40 jam.
O Yeong-su dituntut atas dua tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pada tahun 2017 lalu, yang mana dia menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: O Yeong-su jadi aktor pendukung televisi terbaik Golden Globe 2022
Baca juga: "Squid Game" resmi umumkan pemain untuk musim kedua
Aktor berusia 79 tahun itu didakwa pada tahun 2022 di mana jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Kelompok aktivis perempuan Korea Selatan Womenlink menyambut baik vonis tersebut dan meminta O Yeong-su untuk meminta maaf kepada korban.
"Terdakwa menyerupai pelaku pelecehan seksual lainnya di lingkungan teater di masa lalu yang menutupi tindakan pelecehan seksualnya dengan dalih memberikan bantuan dan pertemanan," tulis Womenlink dalam unggahannya di X.
Diketahui, O Yeong-su memenangkan kategori pemeran pembantu terbaik di serial televisi pada ajang Golden Globes berkat perannya di serial "Squid Game" pada tahun 2022, membuatnya menjadi orang Korea Selatan pertama yang memenangkan penghargaan itu.
Kasus pelecehan seksual yang menjeratnya ini membuat O Yeong-su dikabarkan mundur dari sebuah proyek film di Korea Selatan.
Baca juga: "Squid Game" &"Escape from Mogadishu" menang di Baeksang Arts Awards
Baca juga: Pengedar serial "Squid Game" dijatuhi hukuman mati di Korea Utara
Baca juga: "Squid Game" bikin minat belajar bahasa Korea meningkat
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024