Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan yakin mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan terbukti tidak bersalah di pengadilan, terkait kasus dugaan korupsi proyek komplek olahraga Hambalang.

"Saya optimistis, sekaligus berdoa, Andi akan meyakinkan pengadilan bahwa dirinya memang tidak bersalah," kata Ramadhan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Ramadhan mengatakan dirinya merasa yakin mengenai integritas dan kredibilitas Andi sebagai seorang pejabat negara, apalagi melihat sikap Andi yang sejak awal pengusutan kasus ini sangat kooperatif dengan KPK.

"Biar hukum dan pengadilan yang tentukan semua, yang salah katakan salah, yang benar katakan benar," katanya.

Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan menghormati segala proses hukum untuk Andi, begitu juga dengan implementasi penegakan hukum harus tidak tebang pilih.

Sementara, Andi Alfian Mallarangeng setelah dinyatakan akan ditahan KPK, menerima penahanan dirinya oleh KPK dengan harapan pengusutan kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

"Saya hari ini mulai penahanan oleh KPK, sesuai ketentuan KPK saya menerima untuk mempercepat penyelesaikan kasus ini, saya berharap agar segera ada peradilan yang adil, kebenaran terungkap, yang benar dikatakan benar yang salah ya salah," kata Andi setelah diperiksa selama sekitar enam jam di gedung KPK Jakarta

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Andi akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Lembaga anti-korupsi tersebut sudah memeriksa Andi sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan pekan lalu sebelum menahan Andi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Pewarta: Indra A Pribadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013