Yogyakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Kardaya Warnika, mengatakan tidak ada semburan lumpur panas yang pernah terjadi di dunia tidak bisa dimatikan, karena itu semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jatim, bisa dihentikan. "Hanya, persoalan yang dihadapi di Porong, Sidoarjo, itu pengeboran untuk menghentikan semburan seakan-akan kejar mengejar dengan semburan lumpur panas itu sendiri," katanya di Sleman, Senin. Kepala BP Migas berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk menyerahkan bantuan dana Rp1 miliar untuk pembangunan gedung SD Kranggan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah. "Lapindo Brantas sudah melakukan pengeboran untuk mendeteksi sumber semburan lumur panas, bahkan sampai hari ini dilaporkan pengeboran itu sudah mencapai kedalaman sekitar 2.000 feet dari perkiraan 9.000 fett titik terdalam," ujarnya. Seperti diberitakan, secara teknis dan hitungan akademis, ada tiga skenario atau cara untuk menghentikan semburan pada pengeboran minyak dan gas (migas), yaitu 'snubbing unit', 'side tracking' dan 'relief well'. Skenario "snubbing unit" pelaksanaannya dihentikan karena ditemukan "fish" (mata bor) yang tertinggal. Ini yang menyebabkan "snubbing unit" tidak bisa dilanjutkan, sehingga ditempuh `side tracking` dan `relief well` ` "Side tracking" adalah pengeboran menyamping dan "relief well" merupakan pengeboran miring dengan asumsi pusat lumpur di sumur Banjar Panji 1 (BJP-1). Jika skenario "side tracking" yang berhasil, maka semburan akan dapat dihentikan paling lama akhir Agustus atau awal September, tetapi kalau skenario "relief well" yang sukses, semburan baru berhenti pada Oktober mendatang. "Kalau pada akhirnya nanti lumpur tetap menyembur, ada kemungkinan akan ditekan dengan lumpur buatan yang lebih berat," kata dia. Ia mengingatkan BP Migas dalam proyek ini hanya hanya mengawasi sesuai kontrak, sedangkan pengerjaannya dilakukan Lapindo Brantas. "Jika nanti memang ditemukan ada penyimpangan yang mengakibatkan semburan lumpur panas, maka penyelidikan diserahkan kepada pemerintah. (*)

Copyright © ANTARA 2006