semua hal yang menyangkut keluarga dia urus semua"
Jakarta (ANTARA News) - Seorang pengacara mengatakan, urusan keluarga besar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bertumpu pada anak ketiga keluarga itu, Tubagus Chari Wardana alias Wawan, yang menjadi tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Dia (Wawan) ini anak dalam keluarga sebagai pengganti bapaknya semua keluarga bertumpu pada dia, semua hal yang menyangkut keluarga dia urus semua," kata pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pemilik CV Sinar Ciomas, Tubagus Chasan Sochib (meninggal 30 Juni 2011) yang menangani sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dan gedung pemerintah di Banten menikahi istri pertamanya Wasiah Samsudin dan dianugerahi tiga anak, yaitu Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Kabupaten Serang 2010-2015) dan Tubagus Chaeri Wardana.

"Tapi apakah dia benar-benar jadi motor korupsi di Banten? Belum tentu juga," tambah Adnan.

Namun Adnan masih mengaku mempelakari peran suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu yang diduga pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.

Wawan ditangkap KPK Kamis malam pekan lalu di rumahnya, tidak lama KPK juga menangkap advokat Susi Tur Handayani yang dianggap sebagai penghubung Wawan dan Akil Mochtar untuk memberikan uang Rp1 miliar menyangkut sengketa perkara Lebak.

"Dia (Wawan) mengaku diminta (uang), jadi ada kaitannya semua, ada Pak Akil-nya, ada advokat Susi, ada bupati yang terlibat dalam kasus ini, jadi kita harus lihat dalam satu rangkaian tali-temali kasus ini, memang agak kompleks," tambah Adnan.

Namun Adnan mengakui Wawan memang terkait dengan perkara Pilkada Lebak dan Serang.

"Yang jelas ada dua perkara, ada Lebak dan Serang, Susi itu orang yang dekat dengan MK, dekat dengan ketua, itu setahu keluarganya Wawan," ungkap Adnan.

Adnan menjelaskan bahwa perkara di MK yang dipegang Susi sering menang sehingga keluarga Wawan berpikir Susi adalah orang dekat MK.

KPK telah menggeledah rumah Wawan di Jalan Denpasar VIII no 35, Kuningan Jakarta, kantor Wawan PT Bali Pasific Pragama yang terletak di Gedung The East lantai 12 no 5 Mega Kuningan Jakarta Selatan serta kantor Wawan lain di Serang dengan menyita sejumlah dokumen.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.








Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013