Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jendral Pol. Sutanto, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, yang rencananya dilakukan malam ini ditunda setelah 17 Agustus 2006. "Saya sudah cek ke Polda Sulteng, dan hasil kesepakatan Polda dengan Kejati setempat memutuskan pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 17 Agustus dan tidak jadi malam ini," kata Kapolri usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Jumat malam. Ketika ditanya pers mengenai dasar pertimbangan penundaan eksekusi itu, Kapolri hanya menyatakan, faktornya karena perayaan 17 Agustus saja, dan tidak ada pertimbangan lain. Namun, Sutanto menegaskan, pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan, karena sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan. "Ini sudah keputusan pengadilan dan harus dilaksanakan. Ini masalah waktu saja," tambahnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006