Jakarta (ANTARA News) - Para anggota DPD RI mendukung KPK dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk segera menyelesaikan kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada yang telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan beberapa nama lainnya sebagai tersangka.

"Kami mendukung KPK dan Majelis Kehormatan MK untuk segera menuntaskan kasus yang dihadapi Ketua MK secepat mungkin," sebut pernyataan bersama para anggota DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI antara lain I Wayan Sudirta (senator asal Bali/ketua), Hairiah (senator asal Kalimantan Barat/wakil ketua), Anang Prihantoro (senator asal Lampung/wakil ketua), Djasarmen Purba (senator asal Kepulauan Riau/anggota), Baiq Diah Ratu Ganefi (senator asal Nusa Tenggara Barat/anggota), Muhammad Afnan Hadikusumo (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta/anggota), Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat/anggota), dan Paulus Yohanes Sumino (senator asal Papua/anggota).

Mereka mendorong para hakim konstitusi untuk tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan amanah UUD 1945 dan UU MK.

Para anggota DPD RI dalam pernyataan bersama juga menyatakan mendukung pengungkapan kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, yang telah menetapkan tersangka Ketua MK Akil Mochtar dan beberapa nama lainnya.

Dukungan yang diberikan kepada KPK dan Majelis Kehormatan MK, menurut Wayan Sudirta, agar KPK bisa secepat mungkin dapat menuntaskan kasus dugaan suap yang dihadapi Akil Mochtar.

"Sasarannya agar segera tercipta kepastian hukum atas keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap sengketa hasil pilkada," katanya.

Wayan menambahkan, sasaran lainnya agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK segera pulih.

"DPD RI mendorong perwujudan negara hukum yang demokratis berdasarkan prinsip `checks and balances` antarlembaga negara," katanya.

Pada kesempatan tersebut, para anggota DPD RI juga mendorong penataan sistem rekrutmen calon hakim konstitusi sebagai bagian tak terpisahkan dari pemulihan citra MK.

Dalam sistem rekrutmen hakim konstitusi, kata Wayan, DPD RI berpandangan bahwa lembaga-lembaga negara yang fungsi, tugas, dan wewenangnya bersinggungan dengan penegakan hukum dan penyelenggaraan pemilu, tidak boleh diisi partisan partai politik.

"Dalam sistem pengawasan, kami memandang perlu dilakukan pengawasan eksternal yang terstruktur terhadap hakim konstitusi di MK," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013