Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak membatalkan pengesahan UU itu, namun memberikan kesempatan bagi perumus UU untuk memperbaiki pasal-pasal yang tidak sesuai sehingga penyelasaian kasus pelanggaran HAM berat bisa berjalan dengan baik."
Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Sidarto Danusubroto meminta pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi selama masa Orde Baru.

"Masih banyak kasus pelanggaran HAM berat selama masa Orde Baru yang belum diselesaikan sehingga pelaku dan korban belum memperoleh keadilan padahal Indonesia sudah memasuki masa reformasi dan demokrasi," katanya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, pemerintah perlu melakukan rekonsiliasi nasional untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat selama Masa Orde Baru.

"Rekonsiliasi merupakan amanat UUD 1945 sehingga perlu aturan hukum dan lembaga yang khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat di negara ini dan memberikan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara," tambahnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia karena merupakan anggota keluarga tahanan politik selama masa Orde Baru.

"Kejadian itu masih melekat kepada anggota keluarga tahanan politik selama masa Orde Baru sehingga beberapa hak dasarnya tidak terpenuhi, seperti sulitnya mendaftar sebagai Polri, TNI atau PNS," kata Sidarto.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah ada UU yang mengatur penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat termasuk pelaku dan korbannya.

Namun, kata Sidarto, UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menilai ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan landasan negara.

"Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak membatalkan pengesahan UU itu, namun memberikan kesempatan bagi perumus UU untuk memperbaiki pasal-pasal yang tidak sesuai sehingga penyelasaian kasus pelanggaran HAM berat bisa berjalan dengan baik," katanya.

Ia berharap, pemerintah segera melakukan rekonsiliasi nasional menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia menuju negara yang lebih demokratis dan terbuka.

"Masih banyak korban pelanggaran HAM berat selama masa Orde Baru yang belum mendapat haknya sebagai warga negara. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian khusus dalam menangani masalah ini," ujarnya.  (OSH/R021)

Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013