Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan Akil Mochtar saat dia masih aktif menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, KPK memeriksa Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani untuk tersangka Akil Mochtar (AM).

Chairun Nisa, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar yang diketahui menjadi penghubung Akil dengan tersangka pemberi suap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.

Sementara Susi Tur Andayani, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, merupakan advokat yang diketahui menjadi penghubung Akil dengan tersangka pemberi suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana.

Selain Chairun Nisa dan Susi, KPK juga memeriksa Ahmad Farid Asyari dari pihak swasta dan ajudan calon bupati Lebak Amir Hamzah yang bernama Deni dan Eko.

KPK juga memeriksa ajudan Akil Mochtar yang bernama Kusno; ajudan Mahkamah Konstitusi bernama Wahyu, Kasno dan Sugiyanto; serta supir bernama M Nasir dan Daryono.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena keberatan dengan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 mengabulkan sebagian permohonan Amir Hamzah-Kasmin dengan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013