Kemarin baru dilakukan survei lintasan bersama BPTJ
Jakarta (ANTARA) - PT TransJakarta menunda pembukaan rute baru Pondok Cabe-Lebak Bulus lantaran belum mengantongi izin layanan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
 
"Terkait Rute S41 (Pondok Cabe-Lebak Bulus) saat ini masih tahap mendapatkan proses perizinan dari BPTJ karena merupakan rute lintas batas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu.
 
Syafrin menyebut izin BPTJ diperlukan karena rute baru ini  melintasi kota Tangerang Selatan-Jakarta Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT TransJakarta, dan BPTJ masih melakukan survei lintasan.
 
"Kemarin baru dilakukan survei lintasan bersama BPTJ. Selanjutnya perlu rapat bersama dengan Terminal Pondok Cabe dan operator yang sudah ada (existing)," ujar Syafrin.
 
Syafrin berharap agar BPTJ segera menerbitkan perizinan dalam waktu dekat agar warga di koridor tersebut dapat segera terlayani.
 
"Kami berharap segera diperoleh izin prinsip dan perizinan lain dari BPTJ dalam waktu dekat. Hal ini mengingat rute tersebut sangat dibutuhkan warga sekaligus sebagai upaya mewujudkan integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek," ujar Syafrin.
 
Rute ini awalnya dijadwalkan beroperasi pada Senin (26/2)  dengan jam operasional selama pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Adapun beberapa titik pemberhentian itu meliputi Pondok Cabe, Cirendeu, Simpang Adiaksa, dan Poin Square.
 
Terkait penundaan tersebut PT TransJakarta telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang sudah menunggu kehadiran rute tersebut.
 
"Sahabat Tije, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami dengan berat hati harus mengumumkan penundaan pembukaan rute baru S41 Pondok Cabe-Lebak Bulus. Kami sedang berusaha agar rute ini dapat segera beroperasi & melayani warga Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya," tulis sosial media X @PT_TransJakarta.
Baca juga: Jumlah penumpang TransJakarta Januari 2024 capai 30 juta
Baca juga: TransJakarta hentikan sementara rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakut
Baca juga: Pemprov DKI perkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024