Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi kewenangannya dikembalikan sesuai dengan amanah UUD NRI 1945 yakni mengawal konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang mengawal konstitusi kinerjanya sudah sudah baik," kata Pramono Anung Wibowo, di Jakarta, Jumat.

Pramono Anung mengatakan hal itu menanggapi tertangkapnya Akil Mochtar yang diduga melakukan transaksi penyuapan terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banteng, di Jakarta, pada Rabu (2/10) malam.

KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka pada sengketa pilkada di kedua kabupaten tersebut serta menetapkan beberapa nama lainnya sebagai tersangka.

Menurut Pramono, kewenangan Mahkamah Konstitusi kemudian ditambahkan melalui UU No 8 tahun 2011 tentang Pemilu yakni menyelesaikan sengkta pilkada, sehingga lembaga yang seharusnya mengawal konstitusi jadi terlibat dengan politik praktis.

"Inilah yang menjadi awal. Begitu terlibat dengan politik praktis, maka Hakim Agung dengan rambut sudah putih dan seharusnya tak bersentuhan dengan keinginan atau kemauan akhirnya bisa tergoda," ujarnya.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, merupakan persoalan serius dan menjadi tamparan keras bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebaiknya Mahkamah Konstitusi dikembalikan pada tugas pokok dan fungsinya mengawal konstitusi dan tidak dikaitkan dengan politik praktis," katanya.

Pramono menambahkan, Mahkamah Konstitusi selama dikenal sebagai lembaga negara yang memiliki integritas tinggi.

Sebanyak sembilan hakim konstitusi yang menjadi anggota Mahkamah Konstitusi, dikenal sebagai para pendekar yang gagah seperti manusia setengah dewa.

"Karena putusan-putusan KPK adalah final dan mengingat yang tidak bisa diajukan banding," katanya.

Namun penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh penyidik KPK di rumah dinasnya, di Jakarta, pada Rabu (2/10), malam meruntuhkan paradigma Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga dengan integritas tinggi.

"Baik Mahkamah Konsitusi maupun Akil Mochtar, citranya menjadi rusak dan sulit diperbaiki," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013