Jakarta (ANTARA News) - Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah yang menjadi tersangka pemberi suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, bungkam saat ke luar dari Gedung KPK, di Jakarta, Kamis malam.

Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan oleh wartawan perihal perannya yang diduga memberi suap dengan barang bukti senilai Rp1 miliar dengan lembaran Rp100 ribu dan 50 Rpribu dalam tas travel kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dengan mengenakan kemeja biru dibalut rompi tahanan, pria yang akrab dipanggil Wawan itu tergesa-gesa menuju mobil tahanan untuk kemudian ditahan di rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama hampir satu hari penuh.

Wawan diciduk penyidik KPK di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan Rabu (2/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga, Wawan tidak sendirian namun hingga ini pihak lain yang terlibat masih belum dapat dipastikan. Kasus ini juga menjerat Akil yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.

Pasal 6 ayat 1 adalah orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"Kami mensinyalir berdasarkan bukti awal bahwa dia tidak bekerja sendiri tetapi dalam proses baru kelihatan, belum bisa dikonfirmasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis.

Wawan diduga memberi uang senilai Rp1 miliar kepada Susi Tur Handayani melalui orang berinisial F di Apartemen Aston Jakarta.

Uang tersebut kemudian dibawa Susi untuk nantinya diserahkan kepada Akil Mochtar. Susi sendiri ditangkap di Lebak, Banteng pada Kamis (3/10) dini hari. (*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013