Ada orang datang tadi malam ke rumah saya sekitar jam 21.00 WIB, mengaku dari Kalimantan Tengah, saya masih di dalam, lalu dikasih tahu ada tamu, begitu keluar ada orang KPK dan orang itu di teras bukan di dalam ruangan,"
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Gunung Mas dan Lebak Akil Mochtar mengaku tidak mengenal Chairun Nisa dan Cornelis Nalau yang bertamu ke rumahnya pada Rabu malam (2/10).

"Ada orang datang tadi malam ke rumah saya sekitar jam 21.00 WIB, mengaku dari Kalimantan Tengah, saya masih di dalam, lalu dikasih tahu ada tamu, begitu keluar ada orang KPK dan orang itu di teras bukan di dalam ruangan," kata Akil saat keluar dari gedung KPK Jakarta sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis malam.

Petugas KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di kediamannya di kompleks Widya Chandra III no 7 bersama dengan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelius Nalau pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.

Meski ditahan dan diperiksa KPK hampir selama 24 jam, Akil tampak tenang saat menghadapi kerumuman wartawan yang menunggunya.

"Kemudian orang itu yang saya tidak kenal, satu perempuan dan satu laki-laki, nah dia apa namanya digeledah dan dari pengeledah itu didapat itulah," ungkap Akil.

Namun Akil mengaku tidak merasa dijebak oleh KPK.

"Bukan dijebak, saya tidak tahu maksud dan kepentingannya apa," tambah Akil singkat.

Setelah menetapkan Akil sebagai ersangka, KPK menahan Akil di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka, untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung MK, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB serta menyegel rumah dan mobil dinas milik Akil.

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nhalau yang diduga sebagai pemberi suap. KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013