Sejauh ini AM masih menyangkal. Wajar kalau seorang tersangka menggunakan hak ingkar, itu bukan hal luar biasa,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih menyangkal menerima suap meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak hingga pemeriksaan Kamis (3/10) sore.

"Sejauh ini AM masih menyangkal. Wajar kalau seorang tersangka menggunakan hak ingkar, itu bukan hal luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Akan tetapi, Bambang yakin hal ini tidak akan menghambat penyidikan karena KPK telah bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan penandatanganan untuk upaya paksa lainnya yang bersikap penggeledahan, penyitaan, dan bahkan pencekalan untuk pihak lain sehingga hal tersebut bisa mendukung pengembangan kasus ini.

"Sampai saat ini semua masih mengarah pada AM (Akil Mochtar), masih konsentrasi pada AM belum yang lainnya. KPK memberikan fokus pada apa yang sudah ditangani, tetapi akan terus mengembangkan," jelas Bambang.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung MK, Kamis sekitar pukul 17.00. KPK juga telah menyegel rumah dan mobil dinas milik Akil.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang juga hadir di Gedung KPK mengatakan bahwa MK sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Inilah bagian dari tugas KPK. Jadi, kita hormati kawan-kawan KPK untuk melakukan tindakan-tindakan seperti ini, MK akan membuka akses seluas-luasnya untuk KPK," jelas Patrialis yang menjadi utusan MK untuk mengikuti jumpa pers bersama pimpinan KPK.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, KPK menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspos.

Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap. Disita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah senilai Rp3 miliar.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap, sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap. Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.

MK akan menggelar sidang Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi pada Jumat (4/10) untuk menentukan nasib Akil, sebagai Ketua MK dan memeriksa Akil secara kode etik.

Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud Md., serta Guru Besar UI Hikmahanto Juwana.

***2***

D.Dj. Kliwantoro

(T.M047/B/D007/D007) 03-10-2013 21:34:23

Pewarta: Monalisa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013