Jakarta (ANTARA News) - Pasangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi (IDE) mengaku senang karena kekalahannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus gugatan pilkada Kabupaten Lebak Banten dikarenakan dugaan suap dari pasangan Amir Hamzah-Kasmin.

Dalam Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, IDE keluar sebagai pemenang berdasarkan putusan Pleno KPU. Tapi pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK dan akhirnya MK menyatakan pilkada ulang.

"Untung cepat terbongkar kasus Pilkada Kabupaten Lebak, Banten oleh KPK," kata Iti kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin juga ditangkap KPK. "Perempuan berinisial S itu adalah pengacara Amir Hamzah-Kasmin, pasangan nomor 2," ujar dia.

Selanjutnya, ia akan meminta masukan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

"Apakah keputusan MK yang menyatakan bahwa dilakukan pemilihan ulang dapat dianulir karena KPK menyatakan ada suap dalam putusan MK dalam kasus Pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Iti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka selaku penerima suap untuk kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

"Untuk tindak pidana korupsi terkait yang bertanggungjawab dalam pilkada Gunung Mas, yakni AM selaku penerima. Untuk Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, AM juga dijerat selaku penerima suap," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Barang Bukti untuk Pilkada Lebak tersimpan di Traveling Bag warna biru dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Jumlahnya sekitar Rp1 miliar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013