Akan ada kesimpulan setelah melakukan pemeriksaan (apakah terkait sengketa pilkada), jadi belum ada kesimpulan
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) masih memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pasca penangkapan pada Rabu malam (2/10).

"Sampai saat ini masih ada pemeriksaan terhadap lima terperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi AM (Akil Mochtar) di kediamannya di kompleks Widya Chandra III no 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar CHN (Chairun Nisa) dan pengusaha CN (Cornelius).

"Ada mobil yang diamankan juga mobil Fortuner putih, itu adalah kendaraan yang dipakai CHN dan CN waktu berkunjung ke rumah AM, jadi sekarang itu sudah diamankan KPK," tambah Johan.

Selain ketiganya, ditangkap pula bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan seorang pengusaha bernama Dhani di satu hotel di Jakarta Pusat.

"Ada juga uang dalam bentuk dolar AS, jadi yang dolar Singapura itu berjumlah lebih dari 200 ribu kemudian yang dolar Amerika itu lebih dari 20 ribu dolar AS," kata Johan.

Total uang yang diamankan menurut Johan bila dikonversi ke rupiah adalah antara Rp2,5 - 3 miliar. Uang itu dibawa oleh Chairun Nisa dan Cornelis yang ditempatkan di kantong kertas.

"KPK juga melakukan langkah penyegelan atau memasang garis KPK di beberapa ruang di gedung MK, kemudian di rumah pak AM di Widya Chandra, jadi semalam tidak ada penggeledahan atau belum ada penggeledahan," tambah Johan.

Ia mengingatkan bahwa masih ada beberapa jam hingga ada pengumuman resmi dari KPK mengenai status kelima orang yang ditangkap tersebut apakah dijadikan tersangka atau tidak.

"Akan ada kesimpulan setelah melakukan pemeriksaan (apakah terkait sengketa pilkada), jadi belum ada kesimpulan," katanya.

Akil merupakan baru menjadi ketua MK pada April 2013 menggantikan Mahfud MD, Akil sendiri sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2009.

Ia pernah bekerja sebagai pengacara hingga pada 1999 menjadi anggota DPR dari Partai Golkar selama dua periode hingga 2009.

Pada 2007, Akil sempat maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat namun bukan diusung Partai Golkar, melainkan oleh koalisi partai kecil.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari 2011, nilai harta kekayaan AKil berjumlah Rp5,1 miliar yang terdiri dari harta tidak bergerak sekitar Rp 2 miliar berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selanjutnya harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi sekitar Rp402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya sekitar Rp451 juta serta giro dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013