Dengan adanya kebijakan mobil murah di ibu kota justru dapat menjadi peluang bagi Pemprov DKI untuk mulai memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan berbagai upaya guna menghadapi kebijakan mobil murah (low cost green car) yang telah diluncurkan oleh pemerintah pusat pada bulan ini.

"Untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah mobil di ibu kota akibat penerapan kebijakan mobil murah, kita akan berlakukan berbagai kebijakan pembatasan kendaraan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Basuki, beberapa kebijakan pembatasan kendaraan yang akan diterapkan adalah sistem plat nomor ganjil genap, sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), dan kenaikan tarif parkir on street.

"Dengan adanya kebijakan mobil murah di ibu kota justru dapat menjadi peluang bagi Pemprov DKI untuk mulai memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi. Kondisi ini harus dimanfaatkan," ujar Basuki.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Wakil Gubernur menuturkan tarif ERP yang diusulkan berkisar antara Rp6.579 hingga Rp21.072.

Penerapan ERP sendiri akan dibagi ke dalam tiga area.

Area I adalah Blok M--Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan--Senayan), Jalan Rasuna Said--Tendean, Tendean--Blok M, serta Jalan Asia Afrika--Pejompongan.

Area II meliputi ruas Dukuh Atas--Manggarai--Matraman--Gunung Sahari, serta Jatinegara--Kampung Melayu--Casablanca--Jalan Satrio--Tanah Abang.

Lalu Area III, yakni Grogol--Roxi--Harmoni, Tomang--Harmoni--Pasar Baru, Cempaka Putih--Senen--Gambir, Cawang--Pluit--Tanjung Priok, Cawang--Tanjung Priok dan Sunter--Kemayoran.

"Sementara itu, untuk kenaikan tarif parkir di badan jalan atau on street, kita sudah mengusulkan kenaikannya hingga empat kali lipat, yaitu mobil jenis sedan, minibus, jeep, pick up dan sejenisnya," tutur Basuki.

Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut Basuki, jika parkir di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), maka akan dikenai tarif yang berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per jam.
(R027)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013