Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan terpilihnya Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia membuat formasi dewan gubernur terpenuhi seperti  ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) .

"Dengan demikian UU BI sudah terpenuhi, terdiri dari gubenur, deputi gubernur senior dan empat deputi lainnya. Maka tidak ada alasan lagi akan adanya gugatan," ujar Harry usai penentuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, posisi DGS BI sempat kosong hampir empat tahun sejak Darmin Nasution yang menjabat DGS BI pada 2009 diangkat menjadi Gubernur BI menggantikan Boediono.

Harry mengatakan dengan formasi dewan gubernur sebelumnya yang tidak memiliki DGS, pengambilan keputusan Dewan Gubernur dikhawatirkan dapat menjadi masalah jika dilihat dari sisi legalitasnya.

"Dengan terpilihnya Mirza, maka Dewan Gubernur BI secara legalitas dalam perundang-undangan sudah dianggap sah," katanya.

Mirza pada Selasa akan diundang untuk hadir dalam rapat paripurna untuk disahkan oleh DPR dan kemudian mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA).

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013