Dalam UU Devisa di Thailand ada kewajiban untuk menempatkan DHE di bank lokal dalam periode tertentu atau disebut `holding period`,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya dapat meniru Thailand yang merupakan negara sukses memburu serta mengembalikan devisa hasil ekspor (DHE).

"Dalam UU Devisa di Thailand ada kewajiban untuk menempatkan DHE di bank lokal dalam periode tertentu atau disebut `holding period`," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Senin.

Menurut Harry yang juga politikus Partai Golkar, aturan sebagaimana yang berlaku di Thailand tersebut merupakan perangkat hukum yang bagus agar pasar valuta asing tidak mudah dimainkan dan stabil.

Hal tersebut, kata dia, juga terbukti saat Thailand berhasil menjaga nilai tukar mata uangnya (bath Thailand) atas dolar Amerika Serikat saat krisis politik "kaos merah" beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Partai Golkar beranggapan saatnya Indonesia perlu memiliki UU Devisa yang dapat mengamankan perekonomian nasional.

Saat ini, Bank Indonesia memiliki PBI No. 13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI No. 14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012 yang mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Namun, Harry menilai bahwa PBI tersebut terbukti tidak cukup kuat menarik dan menahan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

"Salah satu penyebabnya, tidak ada kewajiban menaruh devisa di dalam negeri dalam waktu tertentu (holding period) dalam enam bulan misalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Harry juga mengatakan bahwa Pemerintah sebenarnya bisa segera menarik dana sebesar triliunan rupiah dari luar negeri untuk memperkuat devisa Indonesia.

"Triliunan rupiah dana di luar negeri bisa segera ditarik untuk memperkuat perekonomian nasional dengan mekanisme devisa hasil ekspor (DHE) yang sudah sepatutnya dilaksanakan oleh Pemerintah," kata Harry Azhar Azis.

Menurut Harry, Pemerintah tidak perlu repot-repot karena sudah ada beleid Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI No. 14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012.

Ia berpendapat bahwa kedua produk aturan hukum tersebut sudah jelas membuat trilunan duit DHE yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Sementara itu, Surat Gubernur BI No. 14/3/GBI/SDM menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri.
(M040/D007)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013