Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri mendesak DPRD untuk segera menggelar sidang guna memberhentikan kepala dan wakil kepala daerah yang sudah mengajukan surat pengunduran diri karena hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Kalau (mereka) sudah mengajukan pengunduran diri ya harus ditindaklanjuti pemberhentiannya. DPRD harus menyikapi pengunduran diri itu cepat-cepat, jangan ditunda," kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Dengan hanya surat keterangan pengunduran diri tanpa ada tindak lanjut pemberhentian dari DPRD, kepala atau wakil kepala daerah itu masih aktif duduk di jabatannya. Artinya, para pejabat daerah tersebut masih menerima gaji dan tunjangan karena belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari DPRD.

"Mereka sudah minta berhenti tetapi DPRD tidak segera memberhentikan, artinya statusnya masih aktif menjabat. Mestinya orang sudah mau berhenti dari jabatannya ya diberhentikan," tegasnya.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran para pejabat daerah tersebut akan memanfaatkan wewenang mereka sebagai upaya untuk memenangkan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.

Selain itu, para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut juga dikhawatirkan kembali duduk di jabatan mereka sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah ketika gagal dalam Pemilu 2014.

Oleh karena itu, desakan tersebut dilakukan untuk menghindari upaya kecurangan pejabat daerah tersebut untuk menghabiskan masa jabatannya ketika gagal menjadi anggota dewan.

"Seharusnya mereka tidak bisa kembali lagi ke jabatannya ketika gagal `nyaleg`, itu kalau DPRD cepat memberhentikan mereka segera," tambahnya.

Jika hingga Pemilu 2014 usai dan para pejabat daerah tersebut gagal menjadi anggota dewan, maka mereka masih bisa menikmati jabatan sebagai kepala dan wakil kepala daerah hingga masa jabatannya berakhir.

Sebanyak 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah ditemukan terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014. Sebagian besar belum memperoleh usulan pemberhentian dari DPRD setempat.

Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR) dan walikota Padang Panjang Edwin (caleg DPR).

Selain itu ada pula Walikota Tangerang Wahidin Halim (caleg DPR), Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan), serta Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013